selepas menjelma sorotan 2 motor gerobak sampah jawatan Kebersihan dan Pertamanan DKP praja Mojokerto yang beroperasi dekat jalan jalan protokol tanpa dilengkapi salinan alhasil dikandangkan Kedua alat transportasi sampah roda 3 itu hendak balik bekerja minggu pendahuluan atasan DKP pura Mojokerto
Suhartono melaporkan kedua motor gerobak kotoran merk Viar itu saat ini disimpan dalam yang terletak tepat di sisi timur kantornya di Jalan Raden keagungan Operasional alat transportasi hadiah dari Bank Jatim itu dihentikan semenjak 3 hari yang lantas Dari pada
menjadi soal betagua kombongkan dulu kata Suhartono untuk detikcom Jumat 27 3 2015 Sebelumnya 2 motor kotoran yang diterima Pemkot Mojokerto tamat warsa 2014 dari acara CSR Bank Jatim itu telah 4 kamar beroperasi minus dilengkapi tembusan nama lain bodong Keduanya
berlalu lalang dekat jalan jalan protokol tanpa dilengkapi piringan bilangan dan STNK STNK dan cakram angka telah diproses dekat Samsat Persyaratan usai kita lengkapi intern minggu ini kita usahakan inskripsi siap sehingga minggu permulaan usai cakap bekerja menyibak Suhartono akibat
penghentian operasional dua motor pedati sampah itu lanjut Suhartono jam kerja fungsionaris kotor sebagai lebih panjang Saat ini hanya ada 2 motor gerobak kepunyaan DKP yang mengangkut kotor pada jalan jalan protokol padahal sebelumnya DKP mengantongi 4 armada aparat kotoran
yang sediakala 2 kali putaran selaku 3 kali putaran sehabis 2 bala kita kombongkan Mereka perlu kerja lewat waktu sampai kelar imbuhnya Ironisnya walaupun berlalu lalang mengangkut kotoran di jalan jalan protokol pura Mojokerto penjaga keamanan tak sudah memberikan tindakan nyata penjaga keamanan
terkesan pilih kasih padahal jelas beroperasinya 2 armada DKP itu menentang perkara 280 dan 288 butir 1 UU RI nomor 22 tarikh 2009 mengenai lantas lintas dan angkutan jalan